Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

Fadhliansyah - Rabu, 17 Februari 2021 | 18:25 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

Dan kalau telatnya 1 bulan lewat 1 hari, akan dihitung telat 2 bulan.

Jadi mendingan jangan sampai telat deh bayar pajak kendaraan bro.

Tapi kalau sudah terlanjur, berikut ini rumus mudah menghitungnya.

Misalnya motor yang telat bayar pajak adalah Yamaha NMAX tahun 2016.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Di STNK tertera PKB sebesar Rp 310.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 345.600.

Dan nantinya jumlah tersebut akan ditambah dengan denda yang harus dibayar.

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Baca Juga: Yamaha RX-King Dilelang Rp 4 Jutaan, STNK dan BKPB Komplit Pajak Hidup

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular