Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Diambil di Bank, Buruan Daftar Tinggal 3 Hari Lagi
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.
Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.
Untuk mendaftar sebagai peserta syaratnya harus punya KTP dan berumur minimal 18 tahun.
Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Pemerintah atau Bansos Bulan Februari Syaratnya KTP
Sambil nunggu pendaftarannya dibuka, brother bisa siapin beberapa syaratnya:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah 18 tahun
- Para penerima Kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR