Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.
"Ini Ssebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujar Listyo.
Masyarakat hanya cukup mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi. “Cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan," ungkap Listyo.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR