“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran UU Lalu Lintas, tapi tentang protokol kesehatan,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (16/2/2021).
“Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid kemudian mengulangi kembali."
"Kami akan mempertimbangkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan," ucap Susatyo.
Baca Juga: Biar Gak Disuruh Putar Balik, Bawa Ini Bro Kalau Mau ke Puncak Bogor
"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tambah dia.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, mengatakan, besaran sanksi yang melanggar sesuai aturan terkait sekitar puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” kata Agus, belum lama ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tidak Ada Tilang pada Ganjil Genap Bogor, Hanya Ini Sanksinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR