Ramainya foto membuat masyarakat berdatangan ke Flyober Kemayoran.
Masyarakat yang pada umumnya mengendarai motor.
Banyak juga yang memutuskan berhenti di atas flyover HBR Montik Kemayoran.
Mengutip dari Gridoto, Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik melarang aktifitas pemotretan di flyover.
Menurutnya, hal ini bisa menyebakan kemacetan.
Baca Juga: Brutal! Video Detik-detik Geng Motor Serang Pemotor, Honda BeAT Dibawa Kabur
Selain itu flyover bukannya objek wisata.
"Foto-foto di atas Flyover HBR Montik tentu tidak boleh," kata Kompol Lilik.
"Walaupun di sana tidak ada larangan parkir jelas tidak boleh," sambungnya.
Namun larangan berhenti, parkir dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas "flyover" .
Telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 3 jo Pasal 106 Ayat 4, Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.
Baca Juga: Asyik Bikers Bisa Cobain Flyover Tapal Kuda, Catat Waktu Uji Cobanya
Untuk antisipasi hal tersebut maka pihak Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat akan terus melakukan patroli di kawasan flyover HBR Montik Kemayoran.
"Pengendara yang ditemukan berhenti, parkir dan stop di flyover akan ditindak baik memberikan peringatan hingga sanksi tilang," ucapnya.
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR