Pemotor Motret Gunung Gede Dari Flyover Kemayoran, Bisa Kena Tilang

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Kamis, 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Instagram/@wibisono.ar
Pemotor motret Gunung Gede di Flyover Kemayoran bisa kena tilang

Ramainya foto membuat masyarakat berdatangan ke Flyober Kemayoran.

Masyarakat yang pada umumnya mengendarai motor.

Banyak juga yang memutuskan berhenti di atas flyover HBR Montik Kemayoran.

Mengutip dari Gridoto, Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik melarang aktifitas pemotretan di flyover.

Menurutnya, hal ini bisa menyebakan kemacetan.

Baca Juga: Brutal! Video Detik-detik Geng Motor Serang Pemotor, Honda BeAT Dibawa Kabur

Selain itu flyover bukannya objek wisata.

"Foto-foto di atas Flyover HBR Montik tentu tidak boleh," kata Kompol Lilik.

"Walaupun di sana tidak ada larangan parkir jelas tidak boleh," sambungnya.

Namun larangan berhenti, parkir dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas "flyover" .

Telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 3 jo Pasal 106 Ayat 4, Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.

Baca Juga: Asyik Bikers Bisa Cobain Flyover Tapal Kuda, Catat Waktu Uji Cobanya

Untuk antisipasi hal tersebut maka pihak Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat akan terus melakukan patroli di kawasan flyover HBR Montik Kemayoran.

"Pengendara yang ditemukan berhenti, parkir dan stop di flyover akan ditindak baik memberikan peringatan hingga sanksi tilang," ucapnya.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular