Setiap tempat parkir punya aturan soal pengaturan tarif yang berbeda.
Seperti yang dikatakan Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano.
"Beda-beda kasusnya, ada yang sehari dibatasi jadi Rp 10.000, Rp 20.000. Ada juga yang tidak berlakukan tarif maksimal per hari, murni progresif tergantung perjanjian dengan pihak propertinya," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Kalau tarif parkir terlalu besar, kemungkinan bisa dilakukan negosiasi supaya kendaraan bisa diambil kembali.
Supaya biaya parkir dibayar bisa lebih rendah dari yang seharusnya.
Baca Juga: Gokil, Satu Hari Pendapatan Tukang Parkir Bisa DP Motor Baru
Untuk tarif parkir dengan nilai yang cukup besar pernah terjadi di Bandara, yakni mencapai Rp 2 juta.
"Pernah ada di bandara tarif parkirnya mencapai Rp 2 juta, itu pun hanya hitungan beberapa hari saja," ucapnya.
Tetapi jika parkir motor lebih dari tiga tahun maka kisaran biaya yang harus dikeluarkan bisa dihitung lama waktu parkir dikalikan dengan biaya parkir per harinya.
"Tapi kalau kasus motor ini, dikalikan saja 2000x24 : Rp 48.000 per hari, dikalikan 365 = 17.520.000 setahun,” katanya.
Jadi jika sampai tiga tahun maka biaya tersebut dikalikan tiga kali sehingga totalnya bisa sampai Rp 52.560.000.
Wah, bisa kebeli motor baru tuh...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 3 Motor Parkir Lebih dari 3 Tahun di Depok, Estimasi Tagihannya Bisa Puluhan Juta Rupiah"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR