Keterangan:
1. Nominal jaminan yang disetorkan kerekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
4. Peserta dapat mengajukan penawaran lelang setelah uang jaminan lelang telah terverifikasi. Harga penawaran lelang yang diajukan belum termasuk bea lelang dan biaya biaya resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (seperti/ namun tidak terbatas pada : Bea Balik Nama, Tunggakan pajak, dan sebagainya).
Baca Juga: Murah Meriah Lelang Honda BeAT Nilai Limitnya Cuma Rp 500 Ribuan, Buruan Sikat Caranya Gampang!
5. Objek barang yang akan dilelang berada di KejaksaanNegeri Aceh Besar di Kota Jantho, Calon peserta lelang disarankan melihat objek yang akan dilelang.Objek yang akan dilelang tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan.
Buat lebih jelasnya, brother bisa cek di LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR