Untuk BST diberikan Kemensos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19.
Sementara itu, untuk bansos 2021 BSP/BPNT, Kemensos akan memberikannya selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.
Total uang bansos 2021 berupa BSP/BPNT sebesar Rp 2,4 Juta.
Dengan penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.
BSP/BPNT diberikan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan pada masa Covid-19.
Baca Juga: Dompet Aman, Suzuki Gratiskan Pengecekkan untuk Motor Kebanjiran
Untuk yang telah terdafat kini bisa menyairkan uang tunai tersebut.
Tapi buat masyakarat yang belum melakukan pendaftaran simak nih syarat dan caranya.
Syarat:
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);
Baca Juga: Kuy Cek dari HP 5 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan Ini, Nama Bikers Terdaftar?
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya,Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Source | : | kemensos.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR