Baca Juga: Jadul Keren: Potret Banjir di Jakarta 1932, Bukan Motor yang Terendam
2). BPKB
BPKB rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
BPKB hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 21 Februari 2021, Tetap Buka Saat Banjir
Nah sudah tahu kan caranya, cari STNK dan BPKB kamu yang rusak kalau air sudah surut ya.
Kalau ternyata hilang, ikuti langkah-langkah yang sudah disebutkan tadi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR