MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB motor brother terendam banjir, jangan panik begini cara mengurusnya.
Banjir yang terjadi sejak Sabtu (20/2/2021) membuat sejumlah kerugian buat bikers.
Enggak cuma di DKI Jakarta, banjir juga menerpa daerah lain seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Selain motor yang rusak terendam banjir, tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena banjir.
Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Tapi jangan panik kalau STNK dan BPKB rusak akibat banjir.
Soalnya Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.
"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," ujar Sumardji.
Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Estimasi Biaya Servis Motor Kebanjiran, Lumayan Kuras Kantong
Di sana, lanjut Sumardji, akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” sambungnya.
Ada beberapa syarat dan ketentuan supaya STNK dan BPKB yang rusak bisa dibuat baru.
Baca Juga: Jakarta Banjir, Pemotor Diperbolehkan Masuk Tol? Begini Kata Polisi
1). STNK
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
Baca Juga: Jadul Keren: Potret Banjir di Jakarta 1932, Bukan Motor yang Terendam
2). BPKB
BPKB rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
BPKB hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 21 Februari 2021, Tetap Buka Saat Banjir
Nah sudah tahu kan caranya, cari STNK dan BPKB kamu yang rusak kalau air sudah surut ya.
Kalau ternyata hilang, ikuti langkah-langkah yang sudah disebutkan tadi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR