Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret Dan Alfamart

Erwan Hartawan - Senin, 22 Februari 2021 | 11:00 WIB
Erwan/ Motorplus
Ilustrasi Alfamart

Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Baca Juga: Awas STNK Mati Kendaraan Motor atau Mobil Bisa Disita Polisi

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP.

e-TBKP ini bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

Namun demikian, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart

Adapun cara bayar pajak kendaraan di Alfamart yang dikutip dari alfamart.co.id yakni:

Datang ke Alfamart terdekat, dan menunjukkan nomor kendaraan yang tertera di STNK milik Anda kepada kasir.

Setelah itu kasir akan memprosesnya. 

Kemudian, pemohon akan mendapatkan besaran tagihan yang harus dibayarkan.

Setelah itu, wajib pajak bisa membayarkan jumlah besaran pajak kendaraan

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Lantas, secara otomatis tagihan akan terbayarkan dari transaksi yang dilakukan di Alfamart tersebut.

Untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak juga tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.

Demikian cara bayar pajak kendaraan lewat mini market, Indomaret dan Alfamart.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular