Motor Honda BeAT Dilelang Cuma Rp 500 Ribu, Ada 2 Unit Buruan Sikat

Ardhana Adwitiya - Senin, 22 Februari 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Honda BeAT. Lelang motor Honda BeAT cuma Rp 500 ribu, ada 2 unit buruan sikat.

Baca Juga: Harga Saudara Honda Vario 125 Mirip-mirip Honda BeAT, Fiturnya Bikin Kepo

- Lelang motor Honda BeAT BL 6486 LM

Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Temuan berupa barang bergerak berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai berikut :

12. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BL 6486 LM Noka :MH1JF512BK055395 Nosin: JF51E2051605 dengan harga limit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan uang jaminan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);.

Keterangan:

1. Nominal jaminan yang disetorkan kerekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

4. Peserta dapat mengajukan penawaran lelang setelah uang jaminan lelang telah terverifikasi. Harga penawaran lelang yang diajukan belum termasuk bea lelang dan biaya biaya resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (seperti/ namun tidak terbatas pada : Bea Balik Nama, Tunggakan pajak, dan sebagainya).

5. Objek barang yang akan dilelang berada di Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Calon peserta lelang disarankan melihat objek yang akan dilelang.Objek yang akan dilelang tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan.

lelang.go.id
Lelang motor Honda BeAT plat BL 6486 LM cuma Rp 500 ribuan.

Baca Juga: Sikat, Motor Bekas Cuma Rp 6 Jutaan, Ada Honda BeAT Dan Yamaha Mio

Persyaratan Lelang:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.

3. Objek lelang dijual dalam kondisi apaadanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan /penundaan pelaksanaan terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Banda Aceh /KejaksaanNegeri Aceh Besar.

4. Keterangan lebih lanjut hubungi panitia lelang pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jalan T.Bachtiar Panglima Polem, SH. Jantho Makmur, Kota Jantho, Aceh Besar.

Atau buat yang mau tahu informasi lebih lengkap bisa membuka LINK ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular