Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, Bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucap Gamal Suwantoro dikutip dari Kompas.com.
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus
Source | : | Kompas.com,Instagram.com @samsat_kota_jambi |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR