Mobilitas masyarakat yang padat sangat memengaruhi peningkatan kasus Covid-19.
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Pemangkasan cuti tertulis di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Ganjil Genap Bogor Resmi Diperpanjang, Ini Sanksi Kalau Melanggar
Untuk mengetahu lebih lanjut, berikut rincian pemangkasan cuti bersama 2021 berdasarkan paparan Muhadjir:
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret
- Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei
- Hari Raya Natal 27 Desember
Baca Juga: Hobi Turing Naik Motor, Bupati Pamekasan Terharu Saat Wakilnya Diberhentikan Tugas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR