Baca Juga: Honda BeAT Tahun 2013 Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.
Artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata Gede, (16/2/21).
Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR