MOTOR Plus-online.com - STNK mati gara-gara telat bayar pajak, waspada motor langsung disita polisi.
Enggak sedikit pemotor yang pajak kendaraannya belum dibayarkan.
STNK motor yang mati saat kena razia akan langsung disita kendaraannya.
Polisi akan menanyakan surat kendaraan (STNK) dan SIM C, saat pajak mati motor langsung disita.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya
Baca Juga: Buruan Disikat, Lowongan Kerja di BUMN INTI Banyak Posisi Dibuka
Apa benar aturannya seperti ini?
Hal ini mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Baca Juga: Honda BeAT Tahun 2013 Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.
Artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata Gede, (16/2/21).
Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR