Proses pencairan bisa dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perpanjangan pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat penerima bantuan diharapkan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pembagian bantuan Rp 2,4 juta ini dijamin gratis atau tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Program Kartu Prakerja Segera Dibuka, Daftar Pakai KTP
Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
BRI sebagai penyalur BPUM mengimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan.
Pasalnya, hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Untuk mengecek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BPUM, bikers bisa mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR