Begitu kuota telah terpenuhi, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 segera ditutup.
Simak bro, ini dia syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
Baca Juga: Rp 300 Ribu Bantuan Pemerintah Cair, Cuma Perlu Bawa KK dan KTP
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Disalurkan Maret 2021, Buruan Cek Nomor KTP Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR