MOTOR Plus-online.com - Heboh emak-emak naik motor terobos tol lagi, padahal dendanya bikin tekor.
Beberapa waktu belakangan banyak ditemui emak-emak naik motor masuk jalan tol.
Bahkan, emak-emak tetap tancap gas di jalan tol yang dilewati mobil.
Misalnya emak-emak yang satu ini, yang videonya langsung viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Motor Masuk Tol Tanpa Helm, Ancaman Penjara Menanti
Baca Juga: Geger! Emak-emak Naik Motor di Bogor Ngamuk Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Begini Penjelasan Polisi
Seorang ibu-ibu naik motor masuk jalan Tol Jagorawi, Senin (22/2/2021).
Momen geger itu direkam pengendara mobil.
Bahkan pria yang merekam aksi berbahaya itu sempat meneriaki ibu-ibu yang mengemudikan motor tersebut.
"Wah ibu-ibu euy di Tol. Bu, Salah," ucap pria dalam video tersebut.
Baca Juga: Jakarta Banjir, Pemotor Diperbolehkan Masuk Tol? Begini Kata Polisi
Akhirnya peutgas berhasil mengejar emak-emak tersebut di KM 43,5.
Diketahui emak-emak itu orang yang sama yang masuk ke jalan tol pada hari Selasa (16/2/2021) kemarin.
Padahal, bahaya motor terobos tol sudah sering dibagikan.
Mulai dari sanksi sampai ancaman kecelakaan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Video Perampokan di Jalan Tol Viral, Pelaku Naik Motor Bawa Sajam Sempat Berpapasan dengan Polisi
Seperti yang disampaikan Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani tentang bahayanya motor terobos tol.
"Kondisi jalan tol berbeda dari jalan raya biasa, mulai dari batas minimal kecepatan dan kendaraan yang ada di jalan tol tersebut." jelasnya mengutip Kompas.com.
"Bagi sepeda motor yang melintas di jalan tol dalam kondisi normal, apalagi jika cc motonya di bawah 150 cc," lanjutnya.
"maka sangat berbahaya bagi si pengendara dan orang lain," katanya menambahkan.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Jalan Tol Indonesia Yang Boleh Dilalui Motor, Mana Aja Tuh?
Padahal, sanksi motor terobos tol dengan sengaja sudah tertera di pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Nah buat brother, jangan coba-coba masuk apalagi sampai terobos jalan tol saat riding ya...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Emak-emak yang Sama Naik Motor Masuk Jalan Tol, Denda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR