MOTOR Plus-Online.com - Duh, mau bayar pajak kendaraan tapi BPKB masih dil easing, intip nih caranya.
Hal ini yang menjadi keluhan para pemilik kendaraan.
Khususnya brother yang membeli motor dengan cara kredit.
Nah meski membeli dengan kredit, tapi brother tetap harus membayar pajak.
Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret Dan Alfamart
Batas bayar pajak kendaraan satu tahun dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Tapi bagaimana kalo BPKB masih dileasing?
Pasalnya kendaraan yang belum lunas kreditnya, BPKB tentu masih disimpan perusahaan leasing.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu kasih tau caranya nih.
Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi Wahyu dikutip dari GridOto.com.
Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.
Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.
Sebenarnya untuk satu tahunan ini tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Tetapi, bisa juga dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR