Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan
"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK)," kata Fahri.
"Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," sambungnya.
Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.
“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR