Pelat Nomor Palsu Dipakai untuk Sosmed

Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Kamis, 25 Februari 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi by Wisnu
Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa kena sanksi denda atau penjara.

Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK)," kata Fahri.

"Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," sambungnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” pungkasnya.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular