AKP Oka mengatakan pembeda asli dan palsu adalah material yang digunakan.
Pelat asli dikatakan cenderung lebih kaku dan tak mudah terlipat ketimbang palsu.
Selain itu, Oka mengatakan pelat nomor produksi kepolisian punya logo timbul resmi yang terjamin keasliannya.
Sementara pelat nomor jadi-jadian yang umumnya dibuat di pinggir jalan, sangat jarang menggunakan embose logo kepolisian tersebut.
Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Jika mengacu pada regulasi, TNKB diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kewajiban pelat menggunakan logo kepolisian tersebut juga tertuang pada regulasi yang tujuannya sebagai legalitas.
Pada Pasal 39 ayat 2 berbunyi unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Selanjutnya pada ayat 3 poin a menyebutkan TNKB harus punya dasar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor sewa dan perseorangan.
Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR