MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ini dia perbedaan pelat nomor kendaraan yang asli dan palsu.
Masih banyak bikers yang senang memodifikasi pelat nomor kendaraannya.
Lalu karena sayang memakai pelat nomor asli, bayak yang membuat pelat nomor palsu.
Walaupun tidak mengubah nomornya, tapi selama pelat nomor itu bukan keluaran resmi dari polisi, maka itu adalah pelat palsu.
Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda
Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya
Dan bukan tidak mungkin brother bisa dikenakan sanksi hukum lho saat memakai pelat nomor palsu.
Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan perbedaan pelat nomor asli dan palsu.
"Pelat asli ada logo lantas sebagai tanda pengaman legalitasnya," kata Oka saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/2/2021).
"Ukuran tanda nomor kendaraan atau pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm," sambungnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara
AKP Oka mengatakan pembeda asli dan palsu adalah material yang digunakan.
Pelat asli dikatakan cenderung lebih kaku dan tak mudah terlipat ketimbang palsu.
Selain itu, Oka mengatakan pelat nomor produksi kepolisian punya logo timbul resmi yang terjamin keasliannya.
Sementara pelat nomor jadi-jadian yang umumnya dibuat di pinggir jalan, sangat jarang menggunakan embose logo kepolisian tersebut.
Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Jika mengacu pada regulasi, TNKB diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kewajiban pelat menggunakan logo kepolisian tersebut juga tertuang pada regulasi yang tujuannya sebagai legalitas.
Pada Pasal 39 ayat 2 berbunyi unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Selanjutnya pada ayat 3 poin a menyebutkan TNKB harus punya dasar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor sewa dan perseorangan.
Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?
Pada ayat 4 menyebutkan penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan di kepolisian melalui Samsat.
Sedangkan pada ayat 5 tertulis bila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR