Selain itu, aturan ganjil genap di DKI Jakarta juga belum berlaku.
Seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar
"Berdasarkan putusan bersama, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap belum diberlakukan," jelasnya mengutip Kompas.com.
Pihaknya masih terus mengkaji efektivitas ganjil genap supaya tepat sasaran.
Baca Juga: Motor Harley-Davidson yang Sempat Lolos Ganjil Genap Disorot, Pajaknya Nunggak?
"Kami belum tahu kapan mulai (berlaku lagi), tapi ini terus dikaji agar tepat sasaran karena berkaitan dengan potensi penyebaran virus corona dan protokol kesehatan," lanjut dia.
Pasalnya, ketika pembatasan itu diberlakukan, potensi adanya kenaikan penumpang di transportasi umum terbuka lebar.
Sehingga, terjadi penumpukkan pada titik tertentu.
"Bila memang akan diberlakukan, diinformasikan kembali. Tapi saat ini belum supaya tidak ada kluster baru," papar Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR