MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan online sekarang, begini caranya.
Kesempatan buat bikers buat urus pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya nih.
Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan online, biar makin gampang plus hindari kerumunan juga.
Bisa juga terobosan baru buat bikers yang belum sempat bayar pajak kendaraan, mungkin karena sibuk atau keperluan lain.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus
Aplikasi bayar pajak kendaraan online ini digagas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Pihaknya memberi nama Aplikasi Si ONDEL alias Samsat Online.
Aplikasi tersebut bertujuan mempermudah urusan pajak kendaraan.
Bahkan masih ada kemudahan lainnya.
Baca Juga: Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro
Bukti bayar pajak kendaraan bisa dikirim ke rumah brother.
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.
"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," ucap Amry.
Sistem aplikasi Si ONDEL memakai Electronic Registration and Identification (ERI) dengan beberapa pembaruan.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Di samping itu, aplikasi SI ONDEL ini memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
"Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut." katanya.
Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.
Pembayaran bisa dilakukan lewat Bank DKI atau aplikasi JAKONE.
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret Dan Alfamart
Ada beberapa tahapan pembayaran pajak kendaraan sampai pengesahan STNK lewat Aplikasi SI ONDEL, yaitu:
1. Registrasi dan Bayar PKB Via E-Samsat DKI.
2. Order Delivery Melalui Aplikasi Si ONDEL.
3. Driver Mengambil TBPKB Di Loket Samsat Drive Thru Terdekat.
4. Driver Si ONDEL Mengirimkan TBPKB ke Alamat Tujuan
5. Wajib Pajak Menerima TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK.
Lebih jelasnya brother bisa lihat gambar di bawah ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Bayar Pajak Online, Bukti Pembayaran Bisa Dikirim ke Rumah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR