Baca Juga: Wuih Aplikasi Perpanjang SIM Online Siap Dirilis, Bisa Bikin SIM Baru Juga?
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Nah layanan SIM keliling 26 Februari 2021 beroperasi tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR