Menurut Amry, nantinya layanan SIM online memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Mulai dari registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selain itu, SIM baru ini tersebut bisa dipakai buat pembayaran secara cashless.
Lewat layanan ini, pemohon SIM enggak perlu datang ke Satpas.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 26 Februari 2021, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya
Gak cuma itu, tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.
Termasuk juga perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah
Hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.
Adapun untuk penerbitan SIM Baru, ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR