Pelat Nomor Palsu Dipakai untuk Sosmed

Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:10 WIB
Instagram/bandungtalk
Ilustrasi pakai pelat nomor palsu di motor.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah bro, mendingan pakai pelat nomor asli aja deh, jangan diubah-ubah.

kalau pelat nomor asli rusak atau hilang, sebaiknya segera membuat baru di Samsat.

Harga pembuatan pelat nomor baru pun terbilang murah, hanya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular