MOTOR Plus-online.com - Ngeri, pakai pelat nomor palsu siap-siap didenda segini.
Bikers yang masih pakai pelat nomor bukan resmi keluaran polisi, mending diubah secepatnya ya.
Soalnya, pelat nomor bukan terbitan dari kepolisian dianggap palsu.
Belum lagi sanksi pemakai pelat nomor palsu bikin lemes, dendanya apalagi.
Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri
Baca Juga: Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli
Nah, pelat nomor palsu pun banyak ditemukan ketika razia polisi digelar.
Mulai dari tulisannya yang dibuat-buat, sampai material dan ukurannya juga beda dari standar resmi.
Banyak alasan yang melatarbelakangi penggunaan pelat nomor palsu ini.
Misalnya, ada yang menganggap pelat nomor standar dari kepolisian kurang keren.
Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis
Padahal penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.
Aturannya jelas tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda
Fahri menambahkan, apabila masyarakat kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.
Sementara bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah bro, mendingan pakai pelat nomor asli aja deh, jangan diubah-ubah.
kalau pelat nomor asli rusak atau hilang, sebaiknya segera membuat baru di Samsat.
Harga pembuatan pelat nomor baru pun terbilang murah, hanya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR