Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,5 Juta Syaratnya KTP Cek Faktanya

Aong - Minggu, 28 Februari 2021 | 12:15 WIB
Kompas.com
Uang ilustrasi bantuan pemerintah Rp 3,5 juta untuk modal usaha

Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Lagi Bro, Nih Bocoran Waktunya

Tertulis, kalau bantuan sebesar Rp3,5 juta ini khusus buat pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

Bantuan Rp 3,5 juta ini, didapatkan dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id.

Selanjutnya, pendaftar diseleksi lagi untuk masuk Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi.

"Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro, dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta Selama 4 Bulan, Perlu Siapkan KK dan KTP

KPM PKH Graduasi yang lolos seleksi, akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta / KPM.

Selain itu, ada persyaratan utama untuk bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH?

Yang utama, bantuan Rp 3,5 juta ini khusus buat warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah digraduasi, dan memiliki usaha.

Adhy Karyono menambahkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH.

Baca Juga: Bantuan Rp 3 Juta Disalurkan 4 Bulan Berturut-turut, Catat Waktunya

Karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan, tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.

"Ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelasnya.

"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambung Adhy Karyono.

Jadi, informasi soal bantuan ini bisa didapat dengan E-KTP saja hoax ya bro.

Karena ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, sebelum diseleksi agar dapat bantuan dari Kemensos ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular