Baca Juga: Jakarta Bakal Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi? Begini Jawabannya
Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.
"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."
"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja," terusnya.
"jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," sambung dia.
Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus
Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.
Saat ini masih terdapat 2 Provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
1. Jambi
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021
Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, Bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan
Kebijakan tersebut berlaku sampai 30 juni mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR