Siapkan KTP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu, Dibagikan Tiap Bulan

Ardhana Adwitiya - Selasa, 2 Maret 2021 | 07:11 WIB
Kompas.com/Berry Subhan Putra
Siapkan KTP daftar bantuan pemerintah Rp 300 ribu, dibagikan tiap bulan

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP daftar bantuan pemerintah Rp 300 ribu, dibagikan tiap bulan bro.

Kabar bagus bantuan pemerintah atau BLT masih dibagikan di bulan Maret 2021.

Dengan bantuan pemerintah ini, bikers bisa menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari atau untuk servis motor.

Bantuan pemerintah berupa bansos atau bantuan sosial tunai (BST) lewat Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan kepada penerima.

Baca Juga: Mau Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftarkan KTP Dari HP

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Modal Usaha Dilanjutkan Maret 2021

BST atau bansos ini diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu warga yang terdampak pandemi.

Kemensos sudah membagi bansos ini menjadi dua, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Masyarakat yang menerima BST memang sudah merasakan dana sebesar Rp 300 Ribu.

Dengan akses dtks.kemensos.go.id dan masukkan NIK KTP, bantuan Rp 300 ribu akan ketahuan anda sebagai penerima atau bukan.

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 300 Ribu Siap Dicairkan, Jangan Lupa Bawa KTP Dan KK

Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April 2021 senilai Rp 300 ribu per bulan per KK.

Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Berikut panduan atau cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha, Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

dtks.kemensos.go.id
Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id untuk melihat data penerima BST.

Baca Juga: Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Dibagikan Dari HP Cek KTP

Cara mencairkan bansos Rp 300 ribu:

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Baca Juga: Buruan Sikat Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Caranya Gampang Bro

Bagi penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan, KTP atau Kartu Keluarga, serta jangan lupa untuk memakai masker.

Baca Juga: Buruan Cek HP Kuota Gratis 50 GB Diberikan Bulan Ini, Syaratnya Mudah

Sampai di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu, tanpa ada potongan sepeser pun.

Tunggu apalagi bro, cek KTP kamu di website dtks.kemensos.go.id supaya kebagian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Pencairannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular