Pemutihan pajak kendaraan ala Pemprov DKI Jakarta saat itu menghadirkan 3 program.
Mulai dari dispensasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama, dan tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19
Selain itu, pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR