MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran kapan pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku lagi, ini kata Bapenda.
Yup, pemutihan pajak kendaraan sebenarnya jadi momen bagus buat bikers buat urus pajak motor atau kendaraan lainnya.
Biasanya, pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda pajak yang harus dibayar.
Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan di pemutihan pajak.
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Lagi di Bulan Ini, Bikers Serbuuu
Baca Juga: Asyik Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Siap Digeber, Mulai Kapan Nih?
Beberapa daerah pun sempat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya DKI Jakarta, yang menerapkan kebijakan itu di bulan April 2020.
Bikin penasaran, apakah pemutihan pajak bakal lanjut lagi di tahun ini?
Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daera Provinsi DKI Jakarta angkat bicara.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Ribet
Ternyata, pemerintah memastikan pemutihan pajak kendaraan gak berlaku di tahun ini.
Hal itu disampaikan Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo, saat menanggapi banyak rumor soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI.
"Terkait pemutihan pajak di DKI Jakarta untuk saat ini belum ada," kata Dwi dikutip dari GridOto.com.
Menurut Dwi, biasanya Pemrov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada kegiatan yang bersifat nasional.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
"Ada jadwalnya misalnya seperti ulang tahun TNI, HUT RI dan HUT DKI." terangnya.
"Kalau sekarang jadi belum ada. Bahkan kepala Bapenda kita baru saja mengundurkan diri," katanya melanjutkan.
Sebagai informasi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Aturannya tertuang di Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Online Sekarang, Caranya Gampang Banget Bro
Pemutihan pajak kendaraan ala Pemprov DKI Jakarta saat itu menghadirkan 3 program.
Mulai dari dispensasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama, dan tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19
Selain itu, pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR