MOTOR Plus-online.com - Syarat dapetin bantuan Rp 2,4 juta yang cair bulan ini, buka link ini bro.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah ini adalah BLT UMKM.
Seperti namanya, BLT UMKM memang diperuntukkan kepada para pelaku usaha mikro.
Karena di masa pandemi seperti ini, banyak pelaku usaha mikro yang kesulitan bertahan.
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Ditransfer Lagi, Nih Bocoran Waktunya Bro
Baca Juga: 3 Bantuan Segera Cair Bulan Maret Ini, Siapkan KK dan KTP Syarat Dapat Bantuan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, Senin (1/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Tapi sebelum itu, brother harus tahu dulu syarat-syarat dan cara mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
Baca Juga: Bulan Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibagikan Buruan Daftarkan KTP
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Asyik, Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gelombang 13 Dibuka
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan, Daftar Sekarang
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Siapkan KTP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu, Dibagikan Tiap Bulan
Di tahun 2020 yang lalu, proses pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Adapun bank penyalur program bantuan ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
Baca Juga: Mau Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftarkan KTP Dari HP
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga: Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Dibagikan Dari HP Cek KTP
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Mulai Maret 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR