Baca Juga: Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?
Jadi ada prosesnya, sehingga tidak bisa langsung asal tempel.
Sebenarnya ada nomor yang bisa digunakan yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tapi itu untuk beberapa katagori tertentu.
Pertama adalah kendaraan pabrikan ke eksekutor, kedua untuk penilitian, ketiga untuk uji coba kendaraan.
Tapi kalau asal tempel enggak bisa, karena untuk memiliki nomor tersebut harus melalui proses penelitian dokumen.
Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Jadi nomor tersebut (pra regident) sehingga belum didaftarkan sebagai STNK, tapi untuk mengajukan STCK kendaraan itu harus melalui prosedur yan jelas juga seperti pengajuan dari perusahaan untuk meminta STCK, nanti di cek.
"Jadi ada persyaratan tertentu juga untuk mendapatkan STCK, jadi bukan asal tempel juga," tambah Fahri.
Kalau asal tempel sudah pasti enggak boleh.
Kalau ditemukan di jalan berarti mereka tidak menggunkan pelat nomor yang sah dan itu bisa dikenakan pasal tidak dilengkapi dengan STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR