Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer

Ahmad Ridho - Rabu, 3 Maret 2021 | 17:00 WIB
Instagram/bandungtalk
Ilustrasi pakai pelat nomor palsu di motor.

MOTOR Plus-online.com - Polisi angkat bicara soal dugaan pelat nomor palsu di Honda PCX 160 yang dipakai influencer.

Ramai penggunaan pelat nomor yang diduga palsu di motor dan diposting di media sosial (medsos).

Salah satu yang tengah hangat adalah postingan Honda PCX 160 influencer di medsos MotomobiTV.

Komentar bermunculan karena penggunaan pelat nomor yang diduga palsu.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Kelima PCX 160 menggunakan pelat nomor yang seragam hanya tiga hurufnya saja yang berbeda.

Pelat nomor yang terpasang adalah B 4160 ERI, B 4160 LIT, B 4160 MUN, B 4160 RHR dan B 4160 OMB.

Pelat nomor ini diduga palsu, karena setelah dicek lewat Samsat online belum terdaftar alias masih kosong.

Warta Kota
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar

Selang beberapa hari, tiga selebriti juga ikutan mejeng dengan Honda PCX 160.

Baca Juga: Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

Lagi-lagi diduga memakai pelat nomor palsu.

Ketiga seleb ini adalah Raffi Ahmad, Gading Marten dan Andre Taulany.

Raffi Ahmad membagikan postingan motor bersama dua sahabatnya itu di akun Instagram pribadi miliknya, @raffinagita1717.

Suami Nagita Slavina ini naik di atas PCX 160 merah berpelat nomor B 4160 RHR, Gading Marten memakai pelat nomor B 4160 KUY, dan Andre Taulany di atas PCX hitam berpelat nomor B 4160 BRS.

Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

Bagaimana tanggapan polisi soal penggunaan pelat nomor yang diduga palsu tersebut?

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pelat nomor enggak bisa sembarangan dipasang di motor.

IG @fitra.eri
Polisi angkat bicara soal dugaan pelat nomor palsu di Honda PCX 160 yang dipakai influencer.

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu didapatkan dari proses indentifikasi dan verifikasi dari tiga dokumen utama, yakni dokumen asal-usul, dokumen kepemilikan dan dokumen kelayakan jalan," tegasnya.

Jadi dari dokumen itu baru keluar dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan legitimasi operasional kendaraan yaitu STNK.

Baca Juga: Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?

Jadi ada prosesnya, sehingga tidak bisa langsung asal tempel.

Sebenarnya ada nomor yang bisa digunakan yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tapi itu untuk beberapa katagori tertentu.

Pertama adalah kendaraan pabrikan ke eksekutor, kedua untuk penilitian, ketiga untuk uji coba kendaraan.

Tapi kalau asal tempel enggak bisa, karena untuk memiliki nomor tersebut harus melalui proses penelitian dokumen.

Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Jadi nomor tersebut (pra regident) sehingga belum didaftarkan sebagai STNK, tapi untuk mengajukan STCK kendaraan itu harus melalui prosedur yan jelas juga seperti pengajuan dari perusahaan untuk meminta STCK, nanti di cek.

"Jadi ada persyaratan tertentu juga untuk mendapatkan STCK, jadi bukan asal tempel juga," tambah Fahri.

Kalau asal tempel sudah pasti enggak boleh.

Kalau ditemukan di jalan berarti mereka tidak menggunkan pelat nomor yang sah dan itu bisa dikenakan pasal tidak dilengkapi dengan STNK.

Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Pelat B dan A di Wilayah Tangerang, Masih Banyak Bingung

Sementara itu menurut GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, pelat nomor yang digunakan influencer dan selebriti tersebut sudah didaftarkan dan dipesan.

"Konsumen pesan pelat nomor seperti itu (seleb dan influencer), ya dibantu dealer. Saat ini pelat nomor masih dalam proses. Makanya saat dicek masih kosong karena belum jadi," kata Muhib lewat sambungan telpon, Rabu (3/3/2021).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular