MOTOR Plus-online.com - Sanksinya ngeri, jangan pernah pamer pelat nomor palsu di sosial media (sosmed) bro.
Masih ada saja bikers atau pengguna mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
Dengan tujuan agar mudah dimodifikasi, seperti angka atau huruf yang didempet-dempet misalnya.
Atau bahkan memakai pelat nomor ala-ala negara lain, seperti Thailand contohnya.
Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis
Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini
Soalnya penggunaan pelat nomor kendaraan itu sudah diatur dalam peraturan perundangan bro.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
AKBP Fahri Siregar menyebut penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR