Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Perwira Polisi yang berasal dari Sumatera Utara ini menambahkan, pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor kendaraan.
“Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi 3 dokumen utama," ujar dia.
Baca Juga: Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli
"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya menjelaskan.
Tetapi menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.
"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," katanya.
Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.
Baca Juga: Asyik, Beli Motor Listrik Selis Agats Pasti Dapat STNK dan Pelat Nomor
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR