Kalau diperhatikan, pelat nomor ini diduga palsu.
Pasalnya, setelah dicek lewat Samsat online belum terdaftar alias masih kosong.
Tak hanya itu, tiga selebriti Tanah Air juga ikutan berpose dengan Honda PCX 160. Seleb tersebut adalah Raffi Ahmad, Gading Marten dan Andre Taulany.
Raffi Ahmad membagikan postingan motor bersama dua sahabatnya itu di akun Instagram pribadi miliknya, @raffinagita1717.
Suami Nagita Slavina ini naik di atas PCX 160 merah berpelat nomor B 4160 RHR, Gading Marten memakai pelat nomor B 4160 KUY, dan Andre Taulany di atas PCX hitam berpelat nomor B 4160 BRS.
Baca Juga: Rookie Ducati Terancam Absen Shakedown Test di Sirkuit MotoGP Qatar
Yang menjadi pertanyaan adalah apa sanksi bagi mereka yang menggunakan pelat palsu?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR