Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer
Kalau mengganti pelat nomer dengan stiker dianggap palsu oleh Polisi?
Untuk pelat nomer yang menggunakan bahan sticker ternyata sudah ada motor yang wara wiri di jalan.
Yups, motor besar Polisi ternyata ada yang menggunakan stiker untuk pelat nomernya.
Berarti kita bisa nih pakai stiker untuk mengganti pelat nomer yang berbahan besi karena udah ada contohnya.
Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini
Kalau kata anak jaman sekaran bilang pakai sticker, motor makin keren karena gak keganggu pelat nomer.
Eit's jangan salah sangka bro, pengunaan stiker sebagai gantinya pelat nomer berbahan besi ternyata ada aturannya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 10 jelas aturannya mengenai pelat nomer.
Disebutkan dalam peraturan bahan dasar dari pelat nomer itu berupa pelat dari besi atau berbahan lain.
Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda
Jadi memang benar pelat nomer itu bisa dari bahan selain pelat besi, seperti sticker misalnya.
Dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 10 berbunyi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku
dan dipasang pada Ranmor.
Nah, yang perlu dicatat adalah semua pelat nomer dari bahan apapun bisa digunakan asal diterbitkan oleh Polri.
Jadi kalau stiker pelat nomernya bikin sendiri ini dianggap melanggar peraturan, makanya bro jangan asal ganti dan tempel nih.
Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis
Lumayan sanksi dendanya bikin kantong bolong lho...
KOMENTAR