5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Syarat Dapetin Bantuan Rp 2,4 Juta yang Cair Bulan Ini, Buka Link Ini
HATI-HATI PENIPUAN
Terkait pendaftaran BPUM tahun 2021, Kemenkop menegaskan pihaknya tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran BPUM.
Bagaimana cara cek bantuan UMKM?
Pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website, www.kemenkopukm.go.id.
"Hai #SobatKUKM ! Terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir di semua posting ada pertanyaan mengenai program kapan dibuka kembali.
Perlu diketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.
Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.
Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya.
Pastikan Sobat mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi@kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.
Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua.
KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro." tulis @@kemenkopukm.
View this post on Instagram
Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut:
Call center: 15000 587
Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
Email: indo@kemenkopukm.go.id
Dibuka di Bulan Maret
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Penerima dan Cara Mendapatkannya.
KOMENTAR