Meski begitu ia tak menjelaskan alasan dirinya membuat nomor plat nomor dinas TNI palsu.
Atas kejadian ini, wanita tersebut meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat gaduh.
"Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada seluruh warga Indonesia, dan atas beredar luasnya video viral saya yang lagi viral banget mengenai plat dinas. Itu saya katakan bahwa, mohon maaf sekali, itu sebenarnya plat dinas palsu alias bodong. Dan saya membuat itu di Kota Bandung," ungkap wanita itu dalam sebuah video.
Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini
Lebih lanjut, dirinya juga meminta maaf kepada kesatuan TNI yang tercatut namanya dalam hal ini.
Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan itu.
"Atas ketidaknyamanannya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI, dan semua yang berkaitan, saya minta maaf dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Dan saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," pungkasnya.
View this post on Instagram
Sebenarnya pemakaian pelat nomor palsu sudah mempunyai sanksi yang jelas loh.
Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi tiga dokumen utama."
"Pertama asal usul, berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.
Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda
"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," bebernya.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR