MOTOR Plus-online.com - Catat jadwal uji emisi gratis untuk motor di Jakarta bulan Maret 2021, jangan sampai kelewatan brother.
Meski sudah bulan Maret, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus menggalakkan program uji emisi.
Dinas LH DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan program uji emisi secara masif untuk motor.
Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, uji emisi motor secara gratis hanya bisa dilakukan di kantor Dinas LH DKI di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak
Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?
"Kalau mau ( uji emisi sepeda motor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, kami ngadain gratis setiap Selasa, jam 08:00-14:00 WIB," kata Yogi Ikhwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Menurut Yogi Ikhwan, saat ini Dinas LH tengah melatih 50 teknisi dari berbagai mitra bengkel untuk mendapat sertifikat penguji program emisi.
"Sekarang lagi dilatih teknisi-teknisi mereka," kata Yogi Ikhwan.
"Lagi dilatih di Dinas LH," lanjut Yogi sapaan akrab Yogi Ikhwan.
Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya
Uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta di awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi yang dilakukan Dinas LH DKI merupakan uji emisi gratis merujuk pada Pergub 66 Tahun 2020.
Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang
Syarat lulus uji emisi Syaripudin mengatakan, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan, yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Berikut sejumlah kriteria lulus uji emisi untuk motor yang dikeluarkan oleh Dinas LH DKI Jakarta:
1. Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
2. Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
3. Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Emisi Motor Gratis Cuma Ada di Tempat Ini, Catat Waktunya..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR