Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Erwan Hartawan - Jumat, 5 Maret 2021 | 15:08 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi Samsat. Pantas Bayar Pajak di Samsat Berbelit-belit, Ternyata Karena Ini

Baca Juga: Asyik Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Siap Digeber, Mulai Kapan Nih?

Menurutnya, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut," sebut Adi Erlansyah.

Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.

"Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak," ucapnya.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus

Termasuk potensi persentase PAD yang bisa didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

"Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan." katanya.

Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan. Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi. Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya," tutur Adi Erlansyah.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut di Dua Wilayah, Jakarta Gimana?

Pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.

Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.

"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."

"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja," terusnya.

Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan dan Bebas Sanksi Administrasi Masih Berlaku 4 Bulan Lagi

"jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," sambung dia.

Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular