MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bekasi, Jawa Barat akan segera berlaku.
Tilang elektronik akan berlaku di pertengahan bulan Maret 2021 ini.
Untuk kameranya, titik lokasi pemasangan ada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di Jalan RE Martadinata.
”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” ujar Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, dikutip dari NTMC.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Maret Ini Tilang Elektronik Berlaku Di Bekasi
Baca Juga: Awas, Gaya-gayaan Wheelie di Jalan Umum Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu
Ada alasan tersendiri kenapa kamera tilang elektronik di pasang di titik tersebut.
”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lain,” jelasnya.
Ada beberapa pelanggaran yang akan direkam oleh kamera tilang elektronik.
Seperti pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, dan yang lainnya.
Baca Juga: Bisa Kena Tilang, Mulai Hari Ini Sumatera Selatan Uji Coba Kamera ETLE
Meski begitu nantinya akan ada sosialisasi soal pemberlakuan tilang elektronik ini.
Oiya, penerapan tilang elektronik ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kamera tilang elektronik juga akan beroperasi selama 24 jam penuh.
Maka dari itu diharapkan para pengendara bisa menaati peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Gak Tilang Harley Terobos Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya
”Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Sebelumnya juga pemerintah telah melakukan uji coba pada tahun sebelumnya, dan penerapanya akan dilakukan bulan ini,” tutup dia.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR