Karena motor kredit yang belum lunas, pasti BPKB-nya disimpan perusahaan leasing.
Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.
"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," kata Dwi.
Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.
Baca Juga: Wuih Yamaha RX-King Dilelang Murah Meriah, STNK dan BKPB Komplit Bro
Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR