MOTOR Plus-online.com - Mau perpanjang STNK tapi BPKBP masih di leasing? ini caranya bro.
Brother pasti sudah tahu kan, kalau pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak tiap tahunnya.
Nah pajak kendaraan ada yang dibayar tiap satu tahun dan ada juga yang lima tahun sekali.
Asyiknya untuk pajak yang dibayar setahun sekali, brother gak perlu datang ke kantor Samsat induk.
Baca Juga: Buruan Bawa Pulang Honda Win Dilelang Murah Rp 800 Ribuan, STNK dan BPKB Ada
Baca Juga: Banjir Bikin STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang? Kuy Diurus, Segini Biayanya
Karena bisa dilakukan di gera-gerai pembayaran pajak yang tersebar di tiap daerah di Indonesia.
Salah satu syarat untuk membayar pajak tahunan adalah memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Selain itu juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
Terus bagaimana kalau BPKB masih di leasing?
Baca Juga: STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya
Karena motor kredit yang belum lunas, pasti BPKB-nya disimpan perusahaan leasing.
Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.
"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," kata Dwi.
Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.
Baca Juga: Wuih Yamaha RX-King Dilelang Murah Meriah, STNK dan BKPB Komplit Bro
Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR