BLT UMKM Rp 2,4 juta diberikan untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang ikut terdampak pandemi, sebagai ganti modal usaha.
Saat ini, program BLT UMKM RP 2,4 juta masih disiapkan pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,5 Juta Disalurkan untuk 10.000 Penerima, Ketahui Cara Dapatnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR