Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Murah, Surat-surat Komplit Bro

Galih Setiadi - Minggu, 7 Maret 2021 | 21:40 WIB
Lelang.go.id
Sikat bro Yamaha RX-King lagi dilelang murah, STNK BPKB komplit.

4. Uang Jaminan Lelang :
a. Peserta Lelang diwajibkan menyelor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
• Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta II selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
• Penawaran lelang paling sediklt sama dengan nilai limit.
• Segala biaya yang limbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

5. Pemenang Lelang :
a. Pemenang lelang akan diumumkan pada email yang telah didaftarkan.
b. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
c. Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi Panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukan kuitansi pelunasan.

Lelang.go.id
Tampilan lelang Yamaha RX-King.

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Rp 2 Jutaan, STNK BPKB Komplit

6. Objek Lelang dan Aanwijzing (penjelasan) :
a. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dan foto objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
b. Tidak semua objek lelang dalam keadaan utuh. Objek lelang dilelang dalam kondisi
''as is" dengan segala kekurangan dan kerusakan. Peserta dianggap sungguh• sungguh telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar atau pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali atas sesuatu a pa pun.
c. Peminat lelang akan diberikan kesempatan untuk dapat melihat dan meneliti secara
fisik barang yang akan dilelang, yaitu pada hari kerja tanggal 1 Maret 2021 s/d 8
Maret 2021 pada jam 09.00 s.d. 14.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara, JI. Slamet Riyadi No.1 Kel. Kebon Manggis, Kee. Matraman, Jakarta Timur.
d. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang BMN KPP Pratama Jakarta Jatinegara, JI. Slamet Riyadi No.1 Kel. Kebon Manggis, Kee.
Matraman, Jakarta Timur.
e. (Contact Person : Yantie di nomor 08111986931 dan Gani di nomor
089601608857) pada jam kerja.
f. Kepada pemenang lelang selama proses pengangkutan barang dimaksud diwajibkan untuk:
• Berkoordinasi dengan pihak terkait selama proses pengangkutan barang
dimaksud.
• Menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan dan resiko yang timbul selama proses pelaksanaan pengangkutan dimaksud.

g. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Jakarta II, Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pusat DJKN.

Lebih jelasnya brother bisa klik LINK ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular